IZIN TRANSFER DANA PAYTREN DARI BANK INDONESIA - Khabar gembira datang menyelimuti komunitas Paytren, yaitu diterbikannya Izin Penyelenggara Transfer Dana bagi Paytren (PT.Veritra Sentosa Internasional - VSI) dari Bank Indonesia (BI) pada tanggal 03 Desember 2018. Izin ini melengkapi Izin Penyelenggara e-Money yang telah diperoleh sebelumnya dari BI pada tanggal 22 Mei 2018 yang lalu. Izin ini merupakan jenis perizinan true money, dimana komunitas Paytren nantinya dapat melakukan berbagai aktifitas keuangan seperti transfer dan tarik dana melalui aplikasi Paytren sebagaimana layaknya yang biasa dilakukan pada sebuah bank. Keluarnya izin ini sebelumnya sudah diantisipasi oleh tim Paytren dengan melakukan berbagai upaya persiapan guna penyesuaian dan penyempurnaan aplikasi Paytren yang nantinya akan diterapkan begitu izin resmi keluar.Ternyata cara kerja "jemput bola" terbukti sangat tepat dan efisien, buktinya ?, 5 hari setelah izin keluar, Paytren mengumumkan kepada komunitas Paytren dan publik bahwa terhitung sejak tanggal 08 Desember 2018 akan dilakukan proses migrasi sekaligus launching aplikasi baru Paytren yaitu Paytren 5.17. Proses migrasi ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1 minggu, namun bisa juga terjadi sampai akhir Desember 2018. Kiranya mundurnya waktu penyelesaian bisa dimaklumi mengingat banyaknya data anggota yang mencapai jutaan, belum lagi proses penambahan fitur-fitur baru di aplikasi utama Paytren tersebut.

Ustadz Yusuf Mansur selaku Komisaris Utama dan pemilik Paytren sangat mensyukuri keluarnya izin ini dan menjelaskan bahwa dengan diperolehnya izin ini, Paytren berencana akan terus mengembangkan teknologi QR (Quick Response) sehingga dapat dipergunakan secara luas oleh siapapun.Teknologi QR Paytren ini nantinya diharapkan dapat dipergunakan di semua pasar baik tradisional maupun modern, warung dan pedagang kecil serta rumah-rumah atau tempat ibadah tanpa adanya batasan agama. Tim ahli Paytren sendiri memperkirakan penggunaan fitur transfer dana dan teknologi baru efektif mulai di bulan Januari 2019.
Seperti diketahui bahwa grup Paytren memiliki 2 perusahaan utama yaitu VSI atau Treni dan PAM (Paytren Aset Manajemen), dimana keduanya oleh manajemen Paytren akan selalu diusahakan untuk saling melengkapi dan bersinergi dimana VSI (Treni) menitik beratkan kepada jasa batar-bayar dan pengembangan teknologi QR dengan segala aspeknya, sedangkan PAM menitik beratkan kepada usaha untuk menjadi perusahaan dibidang investasi dan keuangan. PAM sendiri telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan kegiatan usahanya, seperti akuisisi saham beberapa perusahaan pada tahun lalu.
Demikian penjelasan singkat mengenai Izin Transfer Dana Paytren Dari Bank Indonesia, semoga bermanfa'at dan menambah wawasan kepada kita semua, lebih khusus kepada warga komunitas Paytren - wassalam
Catatan :
Bagi anda yang ingin lebih mengenal Paytren lebih dalam atau ingin bergabung /mendaftar dalam komunitas Paytren, silahkan chat WA di bagian menu utama blog ini.

Nah...ini fitur baru yg sdh lama ditunggu, bank mana saja dan kapan mulai berlakunya??
ReplyDeleteMantap...akan sangat bermanfaat bagi para TKI kita di luar negeri.. Bravo
ReplyDeleteAda tidak ya fitur untuk bayar cicilan crediet card visa/mastercard ?
ReplyDeletehallo, mantap bosku
ReplyDelete